Rabu, 05 Juli 2017
- 20.33
- baznas kotapalangkaraya
- No comments
Penyaluran bantuan kemasyarakatan berupa dana infaq kepada Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) untuk disalurkan kembali kepada anggota PERTUNI penyandang disabilitas (tuna netra).
'+u+""+y+"
Langganan: Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar