Pembangunan bidang agama merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinan masing-masing sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, Bab XI Pasal 29 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa "Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya pasing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".
Disamping itu pembangunan bidang agama merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, salah satunya adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan bagi pemeluk agama Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, infaq dan shodaqoh
Ajaran Islam yang universal mempunyai instrumen-instrumen tepat untuk menjawab aneka permasalahan pembangunan. Pembangunan dengan paradigma pertumbuhan akan menggunakan parameter ekonomi. Konsep pertumbuhan ekonomi mengandung proses input-proses-output untuk lahirnya barang dan/atau jasa sebagai indikator produktifitas bernilai tambah. Pergerakan ekonomi mensyaratkan input tertentu yaitu modal. Pada bagian ini umat Islam memiliki potensi rill yaitu dana zakat yang dapat diarahkan menjadi modal ekonomis. Yang diperlukan selanjutnya adalah melakukan proses manajerial terhadap potensi zakat ini. Manajemen yang diharapkan dengan economic approach adalah manajemen produksi dan operasional sebagai suatu kerangka ekonomi mikro, Perputaran potensi zakat yang dijalankan akan memberkontribusi nyata terhadap ekonomi masyarakat di Kota Palangka Raya, efeknya akan mendorong upaya mewujudkan agenda kesejahteraan rakyat. Perlunya peningkatan potensi zakat menjadi lebih produktif secara ekonornis akan berdampak pula terhadap semakin tingginya kesadaran umat untuk menunaikan zakat untuk kepentingan umat itu sendiri.
Oleh sebab itu, adanya perda sangat diharapkan karena memiliki makna yang cukup strategis bagi masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, disamping merupakan bentuk manifestasi pelaksanaan visi-misi yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Palangka Raya, suatu upaya mendorong terwujudnya masyarakat muslim yang sejahtera sebagai mayoritas penduduk bangsa ini.
Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, penyebutkannya dalam AI Quran banyak sekali dirangkaikan dengan Sholat sebagai rukun yang utama, namun kurang mendapat perhatian yang selayaknya dari umat. Betapa perhatian umat Islam menunaikan sholat tepat waktu, harus berhati-hati, memenuhi tata cara dan tata tertib dengan sempurna dan teliti, namun tidaklah demikian parhatian itu terhadap zakat yang juga sama-sama termasuk rukun Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

"Islam ditegakkan di atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji ke tanah suci dan shaum ramadhan"

Adapun tentang berangkatnya perintah sholat dan zakat banyak dijumpai dalam Al-Quran, antara lain dalam Surat Annisa ayat 77 :
"Laksanakanlah Sholat dan tunaikanlah Zakat"

Demikian juga dalam Surat Al Bayyinah ayat 5 :
"Padahal rnereka hanya diperintah meryembah Alloh dengan Ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama dan juga agar melaksanakan Sholat dan menunaikan Zakat dan yang demikian itulah agarna yang lurus (benar)"

Demikian juga dalam Surat Al Anbiya ayat 73, Surat Maryam ayat 55, Surat Al Baqarah ayat 83 dan masih banyak lagi ayat-ayat yang senada dengan itu, bahkan ada ayat yang menyuruh orang-orang yang beriman untuk menginfaqkan sebagian dari hasil usahanya yang baik-baik, sebagaimana difirmankan Alloh dalam Surat Al Baqarah ayat 267 :
"Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu ..... "

Betapa pentingnya kedudukan sholat, zalat, infaq dan shodaqoh dalam Islam, sehingga Alloh akan memberikan balasan berlipatganda, di dunia hartanya tidak akan berkurang bahkan akan berkembang. Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya menyatakan :
"Harta kekayaan Ittidak berkurang karna dikeluarkan untuk Shodaqah "

Pengembangan harta akibat zakat akabila ditinjau dan aspek ekonomis sungguh luar biasa.Potensi zakat di Kota Palangka Raya merupakan 'raksasa tertidur" yang apabila kita mampu membangunkannya akan menjadi potensi terdahsyat bagi peningkatan kesejahteraan ummat.betapa tidak, apabila kita asumsikan bahwa sampai dengan tahun 2012 penduduk Kota Palangka Raya terdiri dari :
-          234.746 Jiwa(Data BPS Kota Palangka Raya)
-          92 %  atau 216 884 penduduk beragama Islam
-          15.245KK penduduk miskin, dengan perkiraan per KK 3 jiwa maka terdapat45.735 jiwa penduduk miskin.(Buku: Membangun Peradaban Zakat Kemenag)
-          Sasaran wajib zakat, yaitu penduduk beragama Islam dianggap mampu menunaikan zakat, yaitu 216.884 — 45.735 = 171.149 jiwa sasaran wajib zakat

Apabila dari jumlah sasaran wajib zakat sebesar 216 884  jiwa tersebut sebanyak 50% atau minimal 108.000 jiwa menunaikan zakat rata-rata Rp. 100.000,- per tahun maka akan terhimpun sebesar Rp. 10 milyar lebih dana zakat per tahunnya. Hal tersebut menggambarkan betapa besarnya nilai yang diperoleh dari penghimpunan dana zakat bagi upaya pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan ummat Islam di Kota Palangka Raya.
Potensi dana zakat yang besar akan mampu mencukupi kebutuhan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ummat bukan saja secara individual namun secara kolektif atau kelembagaan seperti lembaga pendidikan pada madrasah, majlis ta'lim serta lembaga peribadatan seperti masjid, musholla dan langgar.
Sangat banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat ini, gambaran di atas hanyalah secuil permasalahan indikatif tiga tahun ke depan yang akan dirinci poin per poin di bawah ini sebagai suatu problem list pengelolaan zakat di Kota Palangka Raya Tahun 2011-2014,yaitu:
  Belum optimalnya pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat (BAZ). Penyebab utama adalah Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam organisasi BAZ itu sendiri yang perlu terus didorong agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional terhadap tugas yang diembannya, kerana amanah mengelola dana zakat sungguh sangat mulia pada satu sisi namun sungguh sangat berat pada sisi yang lain. Kondisi saat ini, sejak era reformasi, menuntut performa yang berbeda, masyarakat semakin kritis terhadap berbagai kebijakan. BAZ tentunya harus mampu merespon dinamika masyarakat saat ini, profesionalisme dan akuntabilitas terutama dalam mengelola uang mutlak diwujudkan kalau tidak ingin berhadapan dengan reaksi keras dan masyarakat. Namun demikian, tuntutan agar bekerja profesional dan akuntabel tentunya harus didukung oleh fasilitas operasional yang memadai untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen di dalam organisasi BAZ.
Rendahnya kesadaran ummat untuk memenuhi kewajiban menunaikan zakat, infaq dan shodaqoh. Permasalahan ini merupakan permasalahan klasik yang terjadi sejak lama, bahkan sebelum undang-undang zakat (UU No.38/1999) diberlakukan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk sadar zakat kepada masyarakat baik kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu, faktor keteladanan pun bisa dianggap pemicu permasalahan ini, kalangan tokoh baik pejabat pemerintah, cendekiawan atau alim ulama dianggap belum maksimal memberikan contoh berzakat, kalaupun ada barupada tataran slogan dan simbol-simbol yang tidak menyentuh adanya gerakan aktual sadar zakat. Satu talian dengan masalah rendahnya kesadaran berzakat adalah wujud pendayagunaan dana zakat itu sendiri yang masih bias, permasalahan pendayagunaan ini dibahas menjadi poin tersendiri.
Belum optimalnya pendayagunaan dana zakat sehingga memberi dampak meningkatnya kepercayaan masyarakat. Hal ini pun merupakan permasalahan klasik sejak lama,  Kenyataan yang ada, berabad-abad lamanya mungkin, pada setiap fase penegakan konsep berbasis Islam, seperti halnya pengelolaan zakat, sering berhadapan dengan keinginan bahkan celaan ummat menuntut serba instan, empirik, tergesa-gesa. Secara umum masyarakat ingin melihat dana zakat diwujudkan ke dalam bentuk-bentuk kemanfaatan umum atau menopang peningkatan kesejahteraan lahiriah khususnya. Keinginan seperti itu adalah wajar dan memang seperti itu seharusnya dana zakat didayagunakan. Pada salah satu segi, permasalahan indikatif lima tahun ke depan adalah belum produktinya dana zakat sebagai potensi ekonomi yang disebabkan lemahnya manajemen pengelolaan. Idealnya, melalui pendekatan ekonomi mikro seperti penerapan manajemen produksi dan operasional, dana zakat akan memberikan nilai tambah. Saat ini, pengelolaan dana zakat untuk diarahkan sebagai modal tergolong rendah, sangat memungkinkan apabila zakat dijadikan modal untuk kemudian diproses menghasilkan barang/jasa yang memililki nilai tambah. Dengan konsep produktivitas seperti itu, potensi zakat akan semakin berkembang menjadi kekuatan ekonomi ummat, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan serta kesadaran ummat menunaikan kewajiban membayar zakat, infaq dan shodaqoh.
Tidak modernnya tata kelola. Hal ini merujuk kepada permasalahan belum diterapkannya teknologi informasi atau komputerisasi data zakat. Padahal, dengan penggunaan perangkat modern seperti komputer yang terprogram, seluruh aspek yang diperlukan baik data muzakki, berapa besar dana terhimpun serta didayagunakan untuk apa, dapat diolah secara cepat dan akurat kemudian dapat disajikan kapan saja untuk keperluan apapun dan untuk kebutuhan siapapun. Hal ini akanmenjadi salah satu ukuran keberhasilan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana zakat secara transparan.

0 komentar:

Posting Komentar

BAZNAS PALANGKA RAYA ON FACEBOOK

Popular Posts